Rumah Adat Khas Bekasi: 3 Rumah Sejah yang Berpotensi Jadi Cagar Budaya
Rumah tradisional Saung Ranggon (ist)

Bagikan:

Bekasi - Sedikitnya 3 bangunan bersejarah di Kabupaten Bekasi, Jawa barat diinginkan dapat menjadi cagar budaya. Tiga bangunan itu menjadi prioritas untuk dilestarikan keberadaannya via SK Bupati Bekasi.

Demikian hasil dari anjuran, Tim Pelestari Cagar Budaya (TPCB) Kabupaten Bekasi. Tiga bangunan yang disarankan itu antara lain, Gedung Juang di Tambun Selatan, Saung Ranggon di Cikarang Barat dan Gedung Kawedanan di Cikarang Utara.

Pelestarian Rumah Adat Khas Bekasi

Sekretaris TPCB Kabupaten Bekasi, Komarudin Ibnu Mikam, mengatakan jika masukan pelestarian tiga bangunan itu telah dikenalkan ke pemerintah daerah melewati surat. Katanya, surat itu sekarang sedang ditinjau oleh Komponen Hukum.

“Suratnya sudah sampai ke Bagian Hukum agar dapat ditinjau dari segi hukumnya, apabila hal itu sudah selesai maka tinggal ditandatangani oleh Bupati Bekasi,” Â bebernya kepada wartawan.

Komarudin mengatakan, TPCB sebelumnya menyarankan enam bangunan untuk ditentukan sebagai cagar Budaya Rumah Adat Khas Bekasi. Tapi dari jumlah itu, pihaknya lebih memprioritaskan tiga bangunan saja merupakan Gedung Juang, Gedung Kawedanan, dan Saung Ranggon.

“Tiga titik itu yang memang diprioritaskan untuk dijadikan cagar budaya, dengan melihat sejarahnya masing-masing,” ujarnya.

Sebelum diusulkan menjadi cagar Budaya, sambung Komarudin, semua bangunan yang mempunyai nilai bersejarah itu telah dianalisis secara khusus terlebih dahulu. Dari hasil kajian itu pihaknya menerima argumen untuk mengusulkan jika bangunan itu tergolong cagar Budaya.

“Untuk menentukan cagar budaya memang harus melakukan kajian dan ini sudah dilakukan,” katanya.

Selain Rumah Adat Khas Bekasi ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!