Bagikan:

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt.) Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Cholil Mahmud menyuarakan terganggunya kepentingan publik atas polemik hak cipta yang terjadi dalam industri musik Indonesia dewasa ini.

Kekhawatiran disampaikan Cholil lewat video berdurasi 6 menit 30 detik yang diunggah akun resmi FESMI pada Selasa, 8 April. Ia mengatakan, kisruh mengenai izin membawakan lagu – yang memuncak dengan gugatan perdata Ari Bias ke Agnez Mo – menyebabkan banyak orang bingung dan ketakutan, bukan hanya penampil (performer), namun juga publik keseluruhan.

“Yang dirugikan kalau terjadinya situasi seperti sekarang, selain performer yang jadi takut dan jadi bingung – akan dituntut atau enggak kalau bawain lagu tidak pakai izin – publik juga dirugikan, karena ketakutan tadi akan menular ke publik,” kata Cholil.

Dalam hal ini, Cholil melihat pertunjukan musik sebagai media hiburan bagi publik. Dengan ketakutan para musisi yang berdampak pada penampilan di panggung musik, maka alternatif hiburan menjadi terbatas.

Tidak hanya itu, Cholil menyebut orang-orang yang sedang atau akan merintis jalan sebagai penulis lagu juga bagian tak terpisahkan dari publik. Larangan dan izin yang dianggap tidak efisien akan merusak perjalanan mereka untuk menjadi musisi.

“Publik, itu pada satu saat mungkin akan ada yang menjadi pencipta lagu. Saya waktu kecil, sebelum jadi pencipta lagu atau pemusik, saya menjadi pendengar dulu. Saya berada dalam situasi yang mendengarkan musik bebas, menciptakan lagu dengan mencontek lagu orang dulu. Itu juga bebas,” ujar Cholil.

“Lalu mempertunjukkannya, yang mungkin dapat penghasilan kecil-kecil. Itu juga boleh. Itu membuat saya bisa jadi seperti sekarang ini. Dan teman-teman juga, pasti yang bisa menciptakan lagu di era-era saya itu tumbuh di situasi yang sama. Kalau dia tumbuh dalam situasi yang penuh ketakutan dan kebingungan, saya pikir itu akan berbahaya buat iklim penciptaan lagu kedepannya,” lanjutnya.

Cholil tidak mempermasalahkan upaya para penulis lagu untuk menuntut penghasilan yang lebih baik. Namun, ia merasa ada jalur-jalur yang lebih tepat dan elegan untuk dilalui.

“Kalau dirasa ada ketidakadilan karena pencipta lagu tidak mendapatkan manfaat (ekonomi), saya pikir harus menempuh jalur-jalur yang baik buat ekosistem, seperti judicial review ke MK atau mengajukan idenya ke DJKI dan revisi Undang-Undang melalui DPR,” katanya. “Itu jalur-jalur yang baik dan tidak menimbulkan kebingungan dan ketakutan bagi publik dan ekosistem secara keseluruhan.”