JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah hanya membatasi operasional truk angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025. Artinya, truk masih bisa melintas dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
“Kalau pembatasan angkutan barang sudah kami lakukan dari tanggal 24 Maret hingga nanti tanggal 8 April. Jadi itu adalah bagian dari antisipasi kita untuk mengatasi masalah para pemudik yang akan melintasi jalan tol,” ujarnya di Cikampek, Jakarta, Jumat, 28 Maret.
Dudy bilang tidak semua truk angkutan barang opersionalnya dibatas. Kata dia, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi.
Lebih lanjut, Dudy bilang kategori tersebut dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu. Namun dengan syarat dilengkapi surat muatan jenis barang.
“Namanya pembatasan kan tidak semua kendaraan berat kita larang, bukan larangan. Jadi ada kendaraan berat yang memang kita bolehkan untuk melintas seperti yang mengangkut bahan baku, sembako, BBM dan ada beberapa kategori lain yang kita izinkan untuk melintas,” jelasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang.
“Adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal,” jelasnya.
Dia bilang pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Perusahaan angkutan barang bisa melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.
“Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
Kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53 persen. Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.
Kemenhub telah melakukan berbagai langkah strategis untuk menjaga keselamatan dan kelancaran operasional truk selama periode Lebaran 2025. Pengawasan ketat terhadap kendaraan yang beroperasi, pemeriksaan rutin, serta penyediaan fasilitas kesehatan untuk sopir akan dilaksanakan guna memastikan bahwa perjalanan dapat dilakukan dengan aman dan lancar.