JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Djoko Tjandra bertemu eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Temuan ini yang membuat penyidik memeriksanya sebagai saksi kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
“Dikonfirmasi tentang pertemuan yang bersangkutan dengan HM di Kuala Lumpur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 9 April.
Tessa menyebut pertemuan itu membahas sebuah perkara. Tapi, detailnya tak bisa disampaikan lebih lanjut.
“Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST (Djoko Soegiarto Tjandra) kepada HM untuk membantu mengurus sesuatu. Detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik.
“Nanti saya tanyakan ke penyidik bisa disampaikan ke teman-teman atau belum,” imbuh Tessa.
Ke depan, KPK berpeluang memanggil pihak lain untuk memperkuat dugaan pertemuan antara Djoko Tjandra dan Harun Masiku. Tapi, Tessa belum bisa memerinci siapa karena semuanya tergantung penyidik.
Sementara itu, Djoko Tjandra mengaku tidak mengenal Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini. Hal ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK.
Adapun Djoko Tjandra merupakan merupakan terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali dan terlibat dalam sengkarut kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Enggak ada pertanyaan, wong saya enggak kenal. Saya enggak kenal gimana saya mau cerita,” katanya setelah diperiksa sekitar 3,5 jam.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK belum menahan dua tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Mereka adalah Donny Tri Istiqomah selaku pengacara dari PDIP dan Harun Masiku yang masih buron.
Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terseret kasus suap ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Hasto berperan dalam pelarian Harun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.
Tak sampai di situ, jaksa juga mendakwa Hasto terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.
Pemberian ini ditujukan supaya Harun bisa duduk sebagai anggota DPR RI dengan mekanisme pergantian antarwaktu.