Tengku Zulkarnain Kritik Jokowi Karena Buka Izin Investasi Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Unsplash)

Bagikan:

Bekasi - Presiden Jokowidodo mendapat kecaman keras dari Mantan petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Tengku Zulkarnain. Hal itu dikarenakan adanya peluang izin investasi industri munuman keras (miras) atau beralkohol.

Investasi ini hanya dilakukan di daerah tertentu dari skala besar hingga kecil.  Wakil Presiden Ma'ruf Amin Harus Bertindak

Menurut Tengku Zul, begitu dia disapa, Wakil Presiden Ma'ruf Amin harus berpendapat soal ini karena sepaket dengan Presiden Jokowi. Sebagai negara Pancasila, tidak pantas izin investasi ini jadi pintu untuk mencari keuntungan.

"Negara ini Gemah Ripah Loh Jinawi, tidak pantas cari duit untuk negara pakai cara produksi miras dan jual miras. Apa sumber duit sudah bangkrut sampai mesti produksi dan jual miras buat cari duit? Pak Ma'ruf Amin tidak malu kah? MUI mana suaranya," tegas Tengku Zul lewat cuitan twitternya, @ustadtengkuzul dikutip Jumat, 26 Februari.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin Harus Bertindak

Menurut dia, Ma'ruf Amin harus bersuara karena ini merupakan tanggung jawab di akhirat kelak. Apalagi, Ma'ruf merupakan kyai dan ketua Dewan Pertimbangan MUI pusat.

"Bapak bersuaralah karena Pak Kyai satu paket dan satu tanggung jawab di akhirat kelak. Khawatir nanti akan dibuka pelacuran dan perjudian," singgung Tengku Zul.

Izin investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021 tertulis, "semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat."

Lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi tertuang dalam tiga lampiran. Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31. Disebutkan syarat penanaman modal dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua.

"Dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III di perpres.

Selanjutnya, penanaman modal miras yang dilakukan di luar daerah yang disebutkan di atas harus mendapat ketetapan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Investasi asing boleh mengalir dengan nilai lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Tapi, wajib membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.

Selain Protes dari Tengku Zulkarnain ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!